BAHAYA BERAGAMA DI ERA DIGITAL

BAHAYA BERAGAMA DI ERA DIGITAL
Penulis : Muchlis Riza Ansori



Assalamualaikum Wr. Wb.

    Era digital adalah situasi dimana seseorang dengan bebas dapat mengakses informasi informasi dalam dunia maya. Situasi ini tentu menguntungkan seseorang agar dapat dengan mudah mencari tahu apa yang dia inginkan karena telah tersaji di dunia maya. Kehadiran media sosial melalui pelbagai platformnya telah banyak berdampak pada perubahan sosial masyarakat. Komunikasi lebih banyak dilakukan di dunia maya bahkan aktivitas ini tidak pernah berhenti meski di waktu istirahat dan malam sekalipun. Di situasi lain, secara tidak langsung dunia digital dapat menggiring seseorang untuk menyibukkan dirinya sendiri. Seseorang dapat mendapat keseruannya sendiri karena dunia digital menyajikan fasilitas fasilitas yang dibutuhkan oleh manusia. Secara tidak langsung, jika seseorang berlebihan memakai digital maka ia akan mengabaikan sesuatu yang disekelilingnya, menjadikan orang tersebut menjadi individualis. Media sosial pada dasarnya merupakan media dan wadah untuk mencari pertemanan, pengetahuan, tapi juga menjadi wadah untuk eksis, bertukar pikiran dan gagasan hingga mempengaruhi massa. Teknologi digital termasuk media sosial kerap disalahgunakan untuk melakukan penyebaran berita bohong, hoax, dan ujaran kebencian yang bisa berdampak buruk bagi banyak pihak karena itu bisa menjadi propaganda seseorang untuk merusak tatanan masyarakat sosial maupun merusak ummat beragama.

 Dalam siaran Pers No. 17/HM/KOMINFO/01/2019(KOMINFO, 2019), Kominfo menyatakan bahwa sejak Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima laporan terkait dengan konten hoax yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sebanyak 43 konten hoax. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018, yaitu sebanyak 16 laporan konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp. Pada bulan Agustus 2018, terdapat 2 laporan konten hoax, September 2018 ada 5 laporan konten hoax, November 2018 sebanyak 8 laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax. Sampai pada 21 Januari 2019 sudah terdapat 2 laporan konten hoax yang disebarkan melalui WhatsApp. Sedangkan rekapitulasi tahunan, Kementerian Kominfo pada tahun 2018 ini menerima paling banyak aduan konten hoax yaitu sebanyak 733 laporan yang berasal dari pelbagai platform.

      Terungkapnya sindikat penebar kebencian, hoax, dan adu domba yang mempropagandakan sikap dan pandangan permusuhan antar agama dan antar suku adalah antara lain  kegagalan memahami ajaran agama yang rahmatan lil alamin. Mengutip dari artikel Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A terdapat Beberapa factor fundamentalisme agama dengan sangat gambling dapat dilihat dari 

Pertama , maraknya ekstrimisme agama yang gemar mengkapling surga dan neraka hanya dengan doktrin khilafah. Padahal, Islam sangat fleksibel dalam tata manajemen pemerintahan. System pemerintahan apa saja dipersilahkan dalam Islam asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Al-Qur’an serta Sunnah dan prinsip-prinsip musyawarah mufakat. 

Kedua , maraknya penistaan agama. Indonesia adalah negara yang religious. Seluruh denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara selalu dialiri oleh nafas religious. Oleh karenanya, sangatlah mudah menggunakan isu-isu agama untuk kepentingan sebaliknya, yaitu merusak sendi kehidupan berbangsa. Jika ingin merusak bangsa, unsur sentiment agama sangat efektif untuk dibajak dan dinodai.

      Kedua factor tersebut sebenarnya bukan pemicu utama, melainkan hanya media yang digunakan oleh actor-aktor tertentu untuk merusak kerukunan antar ummat beragama. Actor actor tersebut tidak mengehendaki kerukunan beragama dan bernegara terjalin dengan baik, indah, dan kuat. Actor actor tersebut  bisa saja bermotif penguasaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, atau juga kepentingan ideologi agama dan politik sebagai ekses persaingan politik di tingkat global.

      Sebagai upaya penguatan kehidupan beragama dan bernegara di tengah era digital ini, maka setidaknya ada beberapa Langkah yang penting untuk diperhatikan.

Pertama, Menyaingi penyebaran kebencian dengan sebaran kedamaian. Memblokir situs negative mudah saja dilakukan oleh pemerintah. Namun, tidak akan menjamin berhentinya atau matinya situs tersebut. Karena itu ada baiknya membanjiri ruang media dengan kontra narasi, yaitu dengan kedamaian. Berita-berita yang berorientasi tentang pentingnya persatuan, kerukunan, persaudaraan, dan skala prioritas pembangunan bangsa sangat penting untuk dibanjirkan di ruang media massa.

Kedua, Mengedukasi Islam yang cinta kasih, utamanya ke kalangan yang berpendidikan rendah. Sebagai penerima informasi, kalangan tersebut merupakan massa mengambang yang penting untuk terus diberdayakan agar semakin sadar tentang mana konten hoax dan mana konten fakta.

Ketiga, program literasi digital sejak usia dini. Hal ini penting agar teknologi digital benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia yang pandai dan dapat dipercaya. Jangan sampai kreativitas digital justru dikuasai oleh manusia penebar kebencian, fitnah, dan adu domba.

Keempat, penegakan hukum secara tegas kepada siapa saja baik produsen, penyebar, atau propaganda konten agama yang bermuatan hoax, hate speech, dan fitnah.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSB Madrasah Aliyah Bilingual Krian Sidoarjo 2018-2019

PSB AL-AMANAH 2019-2020 (MA-SMP-SD)

Menggali Hikmah dalam Hukum Keluarga Islam: Mencapai Maqasid Syariah dengan Harmoni Keluarga