Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mantuq

PENERAPAN MANTUQ DAN MAFHUM KE DALAM HUKUM DI INDONESIA

Gambar
  PENERAPAN MANTUQ DAN MAFHUM KE DALAM  HUKUM DI INDONESIA Oleh : Mohammad Naufal Hilmi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel surabaya naufalhilmi13579@gmail.com Abstrak Agama Islam sebagai ajaran paripurna mengatur struktur interaktif antara manusia dengan Allah, manusia dengan sesama dan lingkungan sekitarnya. Berlaku pula dalam hal ini hukum pidana yang mengatur beragam bentuk pelanggaran serta sanksi-sanksinya. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia masih belum mengakomodir ranah pidana Islam pada tata hukum nasionalnya. Adanya upaya pembaharuan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia menegaskan perlunya perubahan. Kajian ini menelaah secara khusus ayat-ayat pidana dalam Al-Quran melalui konsep pemaknaan dalam teori manṭūq dan mafhūm yang selanjutnya disandingkan dengan pemaknaan pasal-pasal pidana pembunuhan dalam KUHP. Penelitian ini ditelaah secara deskriptif-kualitatif dengan menganalisa literatur pustaka terkait dengan kajian yan...